Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
A. PERIZINAN DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN MASYARAKAT
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat
Penggolongan perizinan dan Pemberitahuan terhadap kegiatan Masyarakat :
1. PERTEMUAN YANG MEMERLUKAN IZIN
- Bentuk Pertemuan
- Pesta berupa Pekan Raya, Festival, Bazar dan lain sejenisnya
- Keramaian berupa Pasar Malam, Pameran, Pekan Raya, Festival, Bazar, Pertunjukan Ketangkasan, aktraksi dan lain sejenisnya
- Pawai berupa Pawai Alegoris, Karnaval, Pertunjukan Ketangkasan atau aktraksi dan lain sejenisnya
- Penyelenggara
- Perorangan;
- Organisasi Politik;
- Organisasi bukan Politik;
- Lembaga Keilmuan, Badan Hukum
- Kriteria Pertemuan
- Pesta dimaksud diselenggarakan di tempat umum atau tempat yang dapat dikunjungi oleh setiap orang dari berbagai lapisan masyarakat;
- Keramaian dimaksud diselenggarakan secara temporer di tempat umum atau tempat yang dapat dikunjungi oleh setiap orang dari berbagai lapisan masyarakat;
- Pawai dimaksud diselenggarakan di jalan umum;
- Persyaratan
- Tertulis
- Memuat secara jelas mengenai tujuan, sifat, tempat, waktu pertemuan, penanggung jawab, pembicara dan perkiraan jumlah peserta/undangan yang hadir dalam pertemuan;
- Ditanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi/Badan Hukum yang berhak sesuai AD/ART organisasi yang bersangkutan;
- Bila pemberitahuan dari suatu Organisasi ditandatangani oleh Ketua suatu kepanitiaan maka harus dilampiri dengan Surat Keputusan Pembentukan Panitia yang ditanda tangani oleh pucuk pimpinan oganisasi dimaksud;
- Surat permohonan izin tersebut ditujukan kepada pejabat yang berwenang memberikan izin sesuai ketentuan
- Surat permohonan izin dilampiri dengan :
- Jadwal acara
- Daftar susunan panitia penyelenggara;
- Daftar susunan pengurus Organisasi;
- Nama - nama peserta / undangan
- Nama - nama pembicara dan judul makalahnya (bagi peserta / undangan warga negara asing disertai dengan nomor, tanggal, paspor dan visa serta kebangsaannya)
- AD/ART organisasi / Badan hukum
- Akta pendirian organisasi / Badan Hukum
- Proposal
- Curriculum vitae (riwayat hidup) bagi pembicara warga negara asing
- Surat izin dari pemilik tempat kegiatan
- Rute yang dilalui bila kegiatannya berbentuk pawai dan atau Karnaval
2. PERTEMUAN YANG MEMERLUKAN PEMBERITAHUAN
- Bentuk Pertemuan
- Rapat;
- Sidang;
- Musyawarah;
- Muktamar;
- Kongres;
- Sarasehan;
- Temu Kader
- dan lain sejenisnya).
- Penyelenggara
- Partai Politik;
- Golongan Karya;
- Organisasi Kemasyarakatan;
- Perkumpulan lainnya;
- Perorangan;
- Kelompok Non Organisasi.
- Kriteria Pertemuan
- Pertemuan tersebut adalah pertemuan Politik;
- Diselenggarakan di luar lingkungan kantor, gedung, sekretariat sendiri;
- Diselenggarakan di tempat kediaman yang dihadiri lebih dari 10 orang;
- Diselenggarakan di luar lingkungan tempat kediaman;
- Tidak bersifat keilmuan;
- membahas hal yang berkaitan dengan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan negara dengan maksud mempengaruhi jalannya negara dan atau Pemerintahan.
- Persyaratan
- Tertulis
- Memuat secara jelas mengenai tujuan, sifat, tempat, waktu pertemuan, penanggung jawab, pembicara dan perkiraan jumlah peserta/undangan yang hadir dalam pertemuan;
- Ditanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi/Badan Hukum yang berhak sesuai AD/ART organisasi yang bersangkutan;
- Bila pemberitahuan dari suatu Organisasi ditandatangani oleh Ketua suatu kepanitiaan maka harus dilampiri dengan Surat Keputusan Pembentukan Panitia yang ditanda tangani oleh pucuk pimpinan oganisasi dimaksud;
- Surat permohonan izin tersebut ditujukan kepada pejabat yang berwenang memberikan izin sesuai ketentuan
- Surat permohonan izin dilampiri dengan :
- Jadwal acara
- Daftar susunan panitia penyelenggara;
- Daftar susunan pengurus Organisasi;
- Nama - nama peserta / undangan
- AD/ART organisasi / Badan hukum
- Akta pendirian organisasi / Badan Hukum
- Proposal
- Nama - nama pembicara dan judul makalahnya (bagi peserta / undangan warga negara asing disertai dengan nomor, tanggal, paspor dan visa serta kebangsaannya)
- Curriculum vitae (riwayat hidup) bagi pembicara warga negara asing
- Surat izin dari pemilik tempat kegiatan
3. PERTEMUAN YANG TIKDAK MEMERLUKAN IZIN ATAU PEMBERITAHUAN
- Bentuk Pertemuan
- Pesta berupa pesta ulang tahun, pertunangan, perkawinan, khitanan, syukuran, arisan dan bentuk sejenis lainnya;
- Peringatan hari besar nasional berupa upacara, kenduri, pentas seni, panjat pinang dan bentuk lainnya
- Pertemuan Politik berupa rapat, sarasehan, Musyawarah, diskusi dan bentuk lain sejenisnya;
- Pertemuan pengurus berupa rapat, sarasehan, musyawarah, diskusi dan lain sejenisnya;
- Pertemuan sosial berupa gotong royong, kerja bakti, pesta adat, arisan, olahraga, musyawarah, lingkungan, sarasehan dan bentuk lain sejenisnya;
- Pertemuan Budaya berupa pegelaran musik, tarian drama, pembacaan puisi, opera, pantomim, kesenian daerah dan bentuk lain sejenisnya;
- Pertemuan keagamaan berupa pengajian, kebaktian, sholat bersama, majelis taklim, tablig dan bentuk lain sejenisnya;
- Pertemuan keilmuan berupa kegiatan berlajar - mengajar, ceramah, seminar, simposium, lokakarya, diskusi panel, kongres keilmuan dan bentuk lain sejenisnya;
- Pertemuan kedinasan berupa rapat, sidang, lokakarya, kunjungan kerja dan bentuk lain sejenisnya;
- Kriteria Pertemuan
- Pesta dimaksud yang diseleggarakan dirumah, gedung atau tempat - tempat lain yang tertutup untuk umum dan bersifat pribadi / keluarga;
- Peringatan hari besar Nasional dimaksud yang diselenggarakan dalam rangka memperingati hari - hari besar Nasional;
- Pertemuan pengurus dimaksud yang diseleggarakan oleh partai politik dan Golongan karya serta Organisasi lainnya di dalam lingkungan kantor / gedung / sekretariat sendiri.
- Pertemuan Sosial dimaksud yang diseleggarakan baik didalam maupun diluar gedung yang dilakukan untuk membahas masalah - masalah sosial kemasyarakatan atau melakukan kegiatan sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial dan kelangsungan kerukunan kehidupan bermasyarakat;
- Pertemuan Budaya sosial dimaksud yang diseleggarakan baik didalam gedung, lingkungan gedung yang bersangkutan, maupun tempat - tempat yang tertutup untuk umum yang bertujuan untuk membahas atau mempertunjukan hasil cipta rasa dan karsa;
- Pertemuan keagamaan dimaksud yang diselenggarakan dilingkungan rumah - rumah ibadah yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang maha Esa;
- Pertemuan keilmuan dimaksud yang diselenggarakan oleh lembaga Kependidikan atau lembaga non - pendidikanbaik didalam maupun diluar lingkungan sekolah, kampus, pendidikan dan latihan, gedung lembaga yang bersangkutan, yang bertujuan untuk membahas masalah ilmu pengetahuan dan teknologi atau aspek - aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang bersifat ilmiah;
- Pertemuan Kedinasan dimaksud yang diselenggarakan oleh instansi - instansi Pemerintah dan Lembaga Negara yang bersifat kedinasan;
- Pertemuan Politik dimaksud yang diseleggrakan oleh ;
- MPR, Presiden, DPR, DPA, BPK, MA, DPRD baik di dalam maupun di luar gedung;
- Partai Politik dan Golongan Karya serta Organisasi Kemasyarakatan atau perkumpulan lainnya yang diselenggarakan di dalam lingkungan kantor, gedung atau sekretariat sendiri;
- Oleh perorangan atau kelompok non organisasi di dalam lingkungan tempat kediaman yang bersangkutan dan akan dihadiri oleh kurang dari 10 (sepuluh) orang.
B. PEMBERITAHUAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
a. Unjuk rasa / Demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat Umum
d. Mimbar Bebas
KETENTUAN :
- Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
- Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
- Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
- Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
- Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
- Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
- Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
- Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
- Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
- Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
- Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan
- Perundang – undangan yang berlaku.
- Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan
- Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
- Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum
- Dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.
PERSYARATAN :
- Maksud dan tujuan
- Lokasi dan route
- Waktu dan lama Pelaksanaan
- Bentuk
- Penanggung jawab / Korlap
- Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
- Alat peraga yang digunakan
- Jumlah peserta.